NADIKABAR.COM — DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pemerintah akan segera menyusun sejumlah aturan turunan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria.

Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menyampaikan pendapat akhir presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Nusron mengatakan pemerintah berkomitmen segera menuntaskan Perpres yang menjadi amanat UU Pengaturan Reforma Agraria.

"Kami juga komitmen untuk segera menuntaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai peta jalan reforma agraria. Pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria," kata Nusron.

"Pembentukan Dewan Pengawas. Objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya. Peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain," sambungnya.

Nusron mengatakan pemerintah juga akan menyusun sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Pengaturan Reforma Agraria. PP tersebut di antaranya, mengatur perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Kemudian, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Lalu, tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, atau BUMD.