NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mewakili pemerintah menyatakan, setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 15 Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. Nantinya hal ini akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI," ujar Tito dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Hal itu ia katakan dalam Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati agar substansi RUU difokuskan pada tiga hal, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Pembatasan tersebut dilakukan agar pembahasan berjalan efektif dan tidak melebar ke isu lain yang berpotensi memperpanjang proses pembahasan.