Program KNMP dirancang sebagai ekosistem ekonomi pesisir terintegrasi, mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran hasil perikanan. Pemerintah menargetkan Nilai Tukar Nelayan (NTN) mencapai 120 pada 2027 seiring dengan rampungnya pembangunan sejumlah lokasi KNMP.

Untuk memastikan percepatan pembangunan dan operasionalisasi KNMP berjalan terpadu, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2026. Inpres tersebut menjadi landasan penguatan pelaksanaan KNMP melalui sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.