Lebih lanjut, Airlangga menerangkan salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pengembangan PFII adalah mekanisme penyelesaian sengketa (dispute settlement) yang menerapkan sistem dua tingkat (two-tier), sehingga upaya banding hanya dapat dilakukan satu kali.

Para hakim nantinya akan ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA). Pemerintah juga akan menerapkan mekanisme yang mengadopsi sejumlah karakteristik sistem hukum internasional, termasuk yang menyerupai sistem common law.

β€œTetapi kita tidak membedakan antara continental dan common law. Karena semuanya kan sudah kita buat di dalam perundang-undangan. Jadi ini sudah β€˜water tight’ (kedap celah) untuk investasi internasional,” jelasnya.