NADIKABAR.COM β€” Pemerintah meningkatkan pengawasan tata kelola penyaluran LPG di Indonesia dengan melakukan verifikasi persetujuan penyalur/agen melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan aplikasi INLINE KESDM.

β€œKontrak/perjanjian kerja sama antara Penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas merupakan dokumen krusial yang harus diverifikasi ketepatan datanya sebelum perizinan diberikan. Atas dasar itu, untuk KBLI 47302 wajib dilakukan evaluasi dan verifikasi teknis dokumen kontrak terlebih dahulu,” ujar Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Christina Meiwati Sinaga dalam keterangannya yang diakses dari laman resminya di Jakarta, Kamis.

Christina menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

Sesuai peraturan termaksud, klasifikasi risiko kegiatan penyaluran LPG berubah menjadi Menengah Tinggi, sehingga diperlukan verifikasi kementerian teknis dalam penerbitan Persetujuan Penyalur.