NADIKABAR.COM — Pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa eks santriwati lulusan ponpes tersebut. Kuasa hukum korban mengatakan, pelaku menyebut keluarga korban bakal hancur jika korban buka mulut.

"Si pelaku bilang kalau dikasih tahu kejadian ini, pemerkosaan itu, dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dia bilang keluarga korban akan ajur atau hancur ya. Itu ancaman yang sangat nyata yang disampaikan oleh si pelaku," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026).

Gusti mengatakan korban diperkosa pada Desember 2025 dan Januari 2026 di ponpes tersebut. Korban yang berusia 21 tahun itu kini tengah hamil.

"Korban trauma, stres, mengalami ketakutan. Ada ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kepada siapa pun, sahabat maupun keluarga," ujar Gusti.

Gusti menjelaskan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polreta Sleman pada 7 September lalu.

"Yang saat ini baru (masuk) laporan polisi ke GN, dan itu harus diusut tuntas karena menurut beberapa informan kami, ada korban-korban lainnya," kata Gusti.

Gusti berencana akan melaporkan pihak-pihak lainnya termasuk pengurus ponpes itu hingga lembaga ponpes itu sendiri.