Saat ini, korban disebut tengah mengandung. Hasil pemeriksaan USG korban ikut diserahkan sebagai bukti.

"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gusti.

"Saya ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari **, itu Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?," imbuh dia.

Kakak korban inisial MM mengaku baru tahu adiknya jadi korban pemerkosaan usai korban mengaku hamil pada Juli lalu. Saat itu, korban bahkan belum mengatakan asal usul kehamilannya.

"Awalnya saya belum tahu kejadiannya seperti apa. Setelah itu saya dikabari bahwasanya adik saya yang bernama ** ini telah hamil, tapi tidak diberitahu apa penyebab kehamilannya," ungkap MM.

Korban juga disebut mendapat arahan pihak ponpes agar menyembunyikan diri di Lampung hingga melahirkan.

"Terus mengabari saya lewat WA seperti ini, 'Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas.' Saya bilang, 'Nggak boleh seperti itu'," imbuhnya.

Dari situ, MM kemudian berusaha mencari korban. Ternyata korban telah disembunyikan di Magelang.

"Disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba. Diungsikanlah sama pihak pondok," ujar MM.