NADIKABAR.COM — Seorang pemilik pondok pesantren Lubuk Dalam, Siak berinisial RS ditangkap polisi. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap karena nekat mencabuli santrinya sendiri.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk datang ke aula mejelis yang berada di pondok pesantren.
"Berdasarkan hasil penyidikan, korban saat itu diminta datang sama pelaku dari pesan WhatsApp. Alasannya diminta membantu bersihkan aula majelis pondok pesantren," terang Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, Kamis (10/9/2026).
Saat korban membersihkan ruangan, pelaku datang dan melakukan perbuatan cabul ke korban. Namun, saat itu korban tidak berani melapor kepada orang tuanya.