"Kalau investasi itu kan kalau izin-izin teknisnya itu ada di kabupaten. Tetapi izin prinsipnya itu ya harus diperoleh Keraton Yogyakarta," katanya.

Halim juga mengingatkan bahwa kehadiran Kelok 23 menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi DIY bagian selatan, terutama sebagai akses kendaraan masyarakat.

"Tentu harus aksesibel pada seluruh kendaraan, kendaraan roda empat apalagi," ujarnya.

Ia mengimbau pengelola maupun pengendara mengutamakan keselamatan ketika Kelok 23 dibuka dan kembali beroperasi dengan mematuhi peringatan maupun rambu lalu lintas.

"Cuma yang di perempatan (Kretek) itu kan belum ada traffic light-nya, itu kan membahayakan, itu. Ya itu yang menjadi PR," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja menambahkan pembangunan Kelok 23 secara keseluruhan dimungkinkan selesai dalam satu tahun ke depan.