NADIKABAR.COM — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, angkat bicara mengenai polemik pergeseran anggaran Rp 9 miliar yang mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang. Menurut Baginda pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan aturan dan sudah memberitahu DPRD melalui tiga surat resmi.

"Pergeseran tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan juga sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deli Serdang. Pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada, " kata Thomas melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).

Dia bilang tidak hanya sekali, pemberitahuan resmi ke DPRD Deli Serdang disampaikan tiga kali. Pemberitahuan disampaikan melalui surat resmi.

Surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, dengan perihal Pemberitahuan Perubahan atas Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.