Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk logistik pilkades termasuk surat suara, distribusi, monitoring dan pengamanan, honor dan operasional panitia, hingga pembekalan bagi kepala desa terpilih.
Selain itu, panitia pelaksanaan pilkades saat ini telah terbentuk secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan, DPMD Gumas tengah bersiap menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pilkades tahun 2027, sembari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan utama penyusunannya.
Permendagri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa, yang nantinya menjadi acuan materi penyusunan Raperda Pilkades di Kabupaten Gumas.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Gumas Inda Setio Wahono menjelaskan, 59 desa peserta pilkades serentak gelombang II itu tersebar di 12 kecamatan yang terbagi dalam tiga zona wilayah.