NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai menyiapkan langkah konkret untuk menekan angka kemiskinan melalui penguatan pelayanan dasar masyarakat. Kebijakan ini menyusul disetujuinya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 oleh DPRD Jember dalam rapat paripurna.

Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan, pembahasan tim redaksi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Telah berhasil menyelaraskan prioritas anggaran dengan kebutuhan riil warga.

"Pemenuhan pelayanan dasar masyarakat menjadi awal dari upaya kita untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Jember," katanya, Kamis (20/8/2026).