Menurut dia, kegiatan Peduli Pulau Plus membuat warga dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan pengurusan administrasi tanpa harus bepergian ke luar pulau.

Ia berharap pelayanan terpadu tersebut dapat meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah sekaligus mendorong tertib administrasi bagi warga Kepulauan Seribu.

Berdasarkan laporan kegiatan, layanan Dukcapil meliputi dua pengurusan kartu keluarga (KK), dua KTP, dua akta kelahiran, dua Kartu Identitas Anak (KIA) dan satu akta kematian.

KP2KP Kepulauan Seribu melayani masing-masing satu permohonan penonaktifan NPWP, SPT Tahunan, perubahan data, dan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP). BPN Jakarta Utara memberikan dua layanan konsultasi pertanahan.

Sementara itu, UP PM PTSP Kepulauan Seribu memberikan pendampingan satu permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB), satu konsultasi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), serta satu layanan SKTM.