Mekanismenya, bagian kepegawaian Kodim 1610/Klungkung bakal menyetorkan data anggota TNI yang akan pensiun dan ber-KTP Klungkung ke Disdukcapil Klungkung. Berbekal data itu, dokumen kependudukan baru disiapkan sebelum masa tugas prajurit berakhir.
Perjanjian kerja sama (PKS) ini, tutur Wedhana, merupakan langkah strategis untuk menjaga kevalidan data kependudukan demi kepentingan pelayanan publik. Tak kalah penting, pemutakhiran data ini juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak politik purnawirawan.
"Jangan sampai karena data kependudukannya belum diperbarui, yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota TNI aktif. Dengan perubahan status menjadi pensiunan secara tepat waktu, hak-hak kependudukannya dapat kembali terpenuhi, termasuk dalam hal hak pilih," terang Wedhana.