NADIKABAR.COM β Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengikuti rekomendasi para ahli terkait penetapan hari jadi Kudus berdasarkan pembacaan terbaru prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus pada 23 Agustus 1549 sebagai acuan historis baru, dijadwalkan diberlakukan mulai 2027.
"Berdasarkan hasil kajian rekonstruksi historis, Pemkab Kudus akan mengarahkan perubahan tanggal Hari Jadi Kabupaten Kudus dari 23 September menjadi 23 Agustus, mulai 2027," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat memimpin Apel Hari Jadi ke-477 Kota Kudus di Halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (23/9), bersama Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton dan Ketua TP PKK Kabupaten Kudus Endhah Samβani Intakoris di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan perubahan tersebut merujuk hasil kajian sejarah, termasuk pembacaan prasasti pada mihrab Masjid Al-Aqsha atau Masjid Menara Kudus yang bertarikh 19 Rajab 956 Hijriah dan dikonversi menjadi 23 Agustus 1549 Masehi.
"Perubahan ini menjadi upaya untuk semakin mendekatkan Hari Jadi dengan sejarah dan jati diri Kudus. Kami berkomitmen mengawal prosesnya sampai ditetapkan dalam regulasi daerah," ujarnya.