NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana gempa bumi di wilayah tersebut. Perpanjangan masa tanggap darurat untuk kedua kalinya ini berlangsung selama 14 hari, dari 15-28 September 2026.
Perpanjangan status tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit tertanggal 14 September 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Lambertus Paput, membagikan salinan SK tersebut kepada NadiKabar, Senin (14/9/2026) malam.
"Perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 15 September 2026 sampai dengan tanggal 28 September 2026," demikian bunyi keputusan Herybertus dalam SK tersebut.