NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan 1.100 karyawan pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI)-6 yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menerima pesangon secara bertahap. Karyawan yang belum menerima pesangon diminta melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak.
"Hak-nya sudah dibayarkan, kalau yang belum dibayarkan bisa laporan ke Disnaker, biar kita panggil lagi perusahaannya," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rully Chaeruliyanto saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Rully menjelaskan PHK massal tersebut terjadi setelah perusahaan memutuskan tidak memperpanjang kontrak sewa gedung pabrik yang berakhir pada Oktober 2026. Akibatnya, operasional pabrik dihentikan dan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dilakukan secara bertahap.