NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan siswa.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Umar Wirahadi dikonfirmasi dari Batam, Sabtu, mengatakan pengalihan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi BDR itu dilakukan mulai 19-23 September 2026.

Kebijakan BDR berlaku bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, serta Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di 17 kecamatan di Kabupaten Natuna atau di semua wilayah.