NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, memperpanjang kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, dan SMP menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Umar Wirahadi, dikonfirmasi dari Tanjungpinang, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari dampak paparan kabut asap.

"Perpanjangan BDR berlaku mulai Kamis (24/9) hingga Sabtu (26/9), atau sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman," ucapnya.

Kebijakan itu, kata dia, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Nomor 400.3.1/371/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Belajar dari Rumah (BDR) dan Penegasan Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna akibat Dampak Bencana Kabut Asap.