NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang angkat bicara perihal ledakan yang diduga disebabkan oleh bom ikan di Desa Citereup, Kecamatan Panimbang. Kejadian ini menewaskan pemilik rumah.

"Kejadian tersebut sekarang sudah dalam proses investigasi dari pihak aparat penegak hukum. Dan ini ledakan diduga akibat bom ikan," kata Kepala Dinas Perikanan Pandeglang Uun Junandar, Senin (31/8/2026).

Uun menegaskan, berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan, penggunaan bahan peledak dalam metode penangkapan ikan sangat dilarang. Jadi nelayan tidak diperbolehkan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

"Penangkapan ikan harus berdasarkan aturan, di mana aturan itu sudah ada dan sering kita sosialisasikan aturan Menteri Perikanan. Ada jenis alat penangkapan ikan, salah satu yang dilarang adalah menggunakan bahan peledak, ada unsur racun dan kimia itu sangat dilarang," katanya.

Uun menegaskan metode tangkap dengan bahan peledak juga bertentangan dengan undang-undang. Ia mengatakan nelayan yang terbukti menggunakan hal itu bisa dipidana.