NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Tangerang memindahkan sementara rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) dari sebelumnya di Kecamatan Rajeg ke Kecamatan Pasar Kemis. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari mediasi usai viral peristiwa keributan di depan GKPI Rajeg.

Dalam keterangan resminya, Camat Rajeg Oman Pariaman menyampaikan telah ada musyawarah dengan pengurus dan pendeta GKPI. Ia pun menegaskan tidak ada penyegelan tempat ibadah. Namun, Pemkab Tangerang merelokasi kegiatan ibadah ke kawasan Kota Sutera, Pasar Kemis.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada penyegelan terhadap rumah ibadah GKPI Rajeg. Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar situasi tetap aman, kondusif, serta kerukunan antarumat beragama dapat terus terjaga," ujar Camat Rajeg Oman, Rabu (30/9/2026).

Pemkab Tangerang berupaya mengedepankan pendekatan dialogis, komunikasi, serta koordinasi semua pihak. Tindakan itu dinilai untuk menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Pemerintah daerah memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan disikapi secara hati-hati, dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat," jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, baik di media sosial maupun informasi lain yang berkembang di masyarakat. Masyarakat diharapkan tetap mengutamakan komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah apabila terdapat persoalan di lingkungan masing-masing.

"Pemerintah daerah bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan komunikasi guna memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan tertib serta terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.