NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan diskon pokok Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 75 persen bagi para penunggak. Pemerintah juga menghapus sanksi administratif untuk masa pajak tahun 2001 hingga 2025.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang diteken Illiza Sa'aduddin Djamal. Pelaksanaan progam itu berlaku mulai hari ini hingga 31 Oktober mendatang.

Dalam aturan itu disebutkan pengurangan pokok PBB-P2 diberikan untuk masa pajak tahun 2001-2012 sebesar 75 persen dan 2013 hingga 2025 sebesar 50 persen. Sementara sanksi administratif diberikan pembebasan 100 persen.