β€œKonsep tersebut mempertahankan karakteristik mobilitas PKL tanpa menjadikan ruang publik sebagai tempat usaha permanen,” katanya.

Farhan menyampaikan kebijakan itu bertujuan menjaga karakteristik usaha PKL sekaligus mempertahankan fungsi ruang publik.

β€œPKL itu memiliki model bisnis sendiri. Kita ingin mempertahankan karakteristik tersebut, tetapi pada saat yang sama ruang publik juga harus tetap terjaga,” katanya.