“Jadi biasanya dipakai pada sampan nelayan tradisional untuk menangkap ikan, kepiting maupun memasang rawai di wilayah pesisir dengan jarak tangkap hingga sekitar dua mil,” katanya.
Menurut Yudi, proses pengadaan bantuan tersebut juga telah melalui pendampingan Kejaksaan Negeri Batam untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan dan regulasi pengadaan barang pemerintah.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad berharap bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung aktivitas dan pendapatan nelayan.
“Semoga mesin ini digunakan dengan baik sehingga memberikan manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat nelayan. Dengan mesin, jangkauan kerja menjadi lebih luas, waktu tempuh lebih singkat dan produktivitas hasil tangkapan dapat meningkat,” kata Amsakar.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan mengatakan bantuan tersebut merupakan hasil pokir dewan yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses pada 2025.