Para penerima manfaat becak listrik itu juga dibuatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu dengan melakukan uji latihan bagi para pengemudi becak listrik. Hal ini dilakukan karena perbedaan cara mengemudikan becak listrik dengan becak manual.

Jenal menyebutkan Pemkot Bogor akan memetakan jalur layanan dan rute mana saja yang memperbolehkan becak listrik beroperasi dan mengaspal.

β€œDishub Kota Bogor akan coba merangkai sebuah proses pembuatan legalitas pengemudi, termasuk penempatan lokasi-lokasi yang tidak berbenturan dengan regulasi yang ada. Jadi, rute-rute yang tidak boleh dilalui tetap menjadi regulasi yang tetap, tidak kita ubah dan berlaku,” kata Jenal.

Pemkot Bogor menyampaikan terkait tarif yang akan dikenakan dari transportasi becak listrik ini tidak memiliki tarif pasti, mengenai tarif bisa ditentukan atas kesepakatan antara pengemudi dan penumpang.