Oleh sebab itu, penanganan lanjutan dijadwalkan pada pekan kedua Oktober 2026. Kemudian, untuk area kolong tol di RW 01 dan RW 03 Kamal, Jasa Marga bersama Kelurahan Kamal akan melakukan survei lapangan untuk menentukan langkah teknis selanjutnya.

Amri memastikan Jasa Marga bertanggung jawab terhadap pemeliharaan saluran yang berada di dalam Ruang Milik Jalan (Rumija) tol. Untuk itu, Pemkot Jakarta Barat dapat berkoordinasi dengan pengelola ruas tol apabila diperlukan pemeliharaan rutin di area tersebut.

Langkah itu diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas antarpihak sekaligus mempercepat penanganan titik-titik rawan genangan di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres.