Namun, Nanto menegaskan proses penentuan relokasi bukan merupakan kewenangan Satpol PP.

Sebelumnya, sebanyak 13 pedagang tercatat telah melakukan pembongkaran secara mandiri, yang terdiri dari 12 pedagang di sisi barat dan satu pedagang di sisi timur.

Penataan tersebut dilakukan terhadap lapak yang berdiri di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah daerah, termasuk di atas saluran air yang akan dirapikan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Satpol PP Jakarta Selatan menjadwalkan penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) bagi pedagang di kawasan Setu Babakan pada 8 Oktober 2026, sebelum dilakukan penertiban terpadu.