NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan akan menindak tegas rumah sakit swasta di daerah itu yang diduga terlibat praktik aborsi ilegal. Termasuk mencabut izin operasi rumah sakit swasta tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami akan lakukan evaluasi, kalau memang itu terbukti, kami akan beri sanksi. Kami akan segera lakukan rapat termasuk juga dengan Dinkes," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Novian Rosmana, saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
"Sanksi administrasi, bisa juga sampai pencabutan izinnya kalau memang itu terbukti," imbuhnya.
Novian menekankan pemberian sanksi tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Mataram. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil investigasi terkait dugaan praktik aborsi ilegal di rumah sakit swasta tersebut.
"Kami tunggu dulu, saya akan koordinasi dengan Dinkes seperti apa hasilnya," kata Novian.