NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berharap skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Mataram diambil alih oleh pemerintah pusat. Langkah ini dinilai krusial agar beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak semakin membengkak, sehingga alokasi anggaran belanja modal serta pembangunan fasilitas publik tetap optimal.
Diketahui, porsi belanja pegawai lingkup Pemkot Mataram mencapai 42 persen dari total anggaran. Angka ini melampaui batas ideal yang dianjurkan sebesar 30 persen.
"Kalau kami berharap semuanya bisa ditanggung pusat. Harapan kami sih itu supaya daerah juga bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk kemasyarakatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Alwan menuturkan tingginya porsi belanja pegawai saat ini dipengaruhi oleh pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dan beban penggajian PPPK. Ia menyebut pemotongan TKD tersebut juga mengakibatkan sejumlah program belanja barang atau jasa untuk masyarakat terpaksa ditunda.