NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, memperkuat komitmen terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja informal melalui gerakan gotong royong bersama dunia usaha.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Informal sebagai Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha, di Kota Palembang, Jumat.
Pelaksana Harian Asisten I Pemkot Palembang Edison mengatakan bahwa sosialisasi ini diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah setempat.
Dia mengatakan, gerakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Palembang dalam mendukung program prioritas Palembang Peduli, sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025.
Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemkot Palembang menargetkan perlindungan terhadap 150.000 pekerja rentan dan pekerja informal dengan target capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Palembang pada 2026 sebesar 48,50 persen.