NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota Jakarta Utara menyosialisasikan percepatan sertifikasi tanah wakaf tempat ibadah dalam memberikan kepastian hukum terkait aset tempat ibadah yang ada di Jakarta Utara.

“Kami menggelar sosialisasi dalam memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum menjadi perhatian bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara,” kata Sekretaris Kota Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang bersama untuk membahas berbagai persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf sekaligus mencari solusi atas kendala yang masih dihadapi pengurus tempat ibadah.

“Kami mengapresiasi keterlibatan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir langsung. Kolaborasi lintas pihak ini penting agar persoalan aset wakaf dapat ditangani secara lebih terarah,” ujarnya.

Menurut dia kepastian legalitas tanah wakaf bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga dan melindungi aset yang digunakan untuk kepentingan umat.