NADIKABAR.COM — Pengasuh panti di Surabaya diduga mencabuli anak disabilitas tunanetra yang dilakukan berulang sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026. Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya menutup panti itu karena tidak mengantongi izin.
Kepala Dinsos Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan pihaknya sudah bertemu pihak yayasan pengelola panti asuhan tersebut. Ada beberapa pertanyaan yang telah disampaikan termasuk soal perizinan yang ternyata tidak dipenuhi.
"Saya menanyakan, 'Ibu ketika membuat yayasan ini, tahu tidak bahwa harus ada perizinan yang dipenuhi?' Mereka menyampaikan bahwa tahu. 'Tapi Ibu sudah melakukan kah proses pendaftaran yayasannya ke Dinas Sosial?' Belum," ujar Antiek menirukan tanya jawab dengan pihak yayasan, Kamis (20/8/2026).
"Jadi memang ternyata belum mendaftarkan yayasannya itu di Dinsos dengan alasan karena dia masih mencoba pengin berkembang dulu," lanjutnya.