Menurut Firmanuddin, penataan itu dilakukan agar aktivitas perdagangan di kawasan tersebut selaras dengan identitas Setu Babakan sebagai sentra kebudayaan Betawi.

Dia mengatakan para pedagang membongkar lapak mereka secara mandiri setelah pemerintah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan (SP) sesuai prosedur yang berlaku.

Selain penataan pedagang, kata Firmanuddin, pemerintah juga akan membenahi saluran air, jalan, dan jalur pedestrian di kawasan tersebut. Penataan sempadan danau turut dilakukan sebagai upaya menjaga dan menyelamatkan aset milik pemerintah daerah.