NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berjanji mengupayakan agar upah minimum provinsi (UMP) sektoral mendekati Rp 5,2 juta. Angka Rp 5,2 juta adalah kebutuhan hidup layak (KHL) di Bali yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Aturan upah KHL di Bali oleh pemerintah pusat telah ditetapkan sebesar Rp 5,2 juta. Penting agar (upah pekerja) di sektor mana saja yang bisa didorong mendekati itu," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan, dalam diskusi 'Gemerlap Pariwisata Bali: Sudahkah Upah Pekerja Sebanding dengan Biaya Hidup' di Gianyar, Minggu (13/9/2026).
Setiawan mengungkapkan kenaikan UMP 2027 akan diumumkan pada 21 November 2026. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan paling lambat lima hari setelah pengumuman UMP.
Sebelum itu, hitungan kenaikan UMP dan UMK akan dibahas bersama dewan pengupahan, pengusaha, dan serikat pekerja. Semua data riil pengupahan di lapangan juga sedang dikumpulkan dan dikaji.
"Ada kajian science di sembilan kabupaten/kota. Akan ada grup diskusi dengan Badan Riset (dan Inovasi) Daerah. Yang penting, lebih tinggi dari UMK," terang Setiawan.
Semua kajian dan diskusi yang akan dilakukan dengan pihak terkait untuk menentukan nominal upah saat akan ditetapkan di atas UMK. Angka pasti kemudian ditentukan dewan pengupahan.
Saat ini, data makro dan kondisi riil di tiap sektor sedang dikumpulkan serta dipelajari. Pariwisata adalah salah satu sektor yang paling berpotensi dinaikkan mendekati Rp 5 juta.