Dia juga mendorong Pemprov membuka dialog dengan MUI, penyelenggara, dan instansi terkait.

Pemerintah perlu menyampaikan pertimbangan serta keputusannya secara terbuka, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan menghormati penyampaian pendapat secara damai.

Mengingat jadwal konser yang semakin dekat, Fraksi PKS meminta jawaban tertulis dari Pemprov DKI Jakarta paling lambat 2 November 2026.

Penjelasan tersebut diperlukan sebagai bahan tindak lanjut pengawasan melalui mekanisme DPRD.