NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal mengusulkan penetapan Dusun Adat Sade sebagai situs cagar budaya tahun ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum serta pelestarian kawasan seusai musibah kebakaran hebat yang melanda desa adat tersebut pada Sabtu (22/8/2026).
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) NTB, Muhammad Ihwan, menjelaskan proses pengusulan situs cagar budaya ini diawali dari tingkat daerah dengan kolaborasi tim redaksi tim ahli cagar budaya (TACB) Lombok Tengah, TACB NTB, dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).
"Kami masuk bersama mereka. Dengan begitu, mudah-mudahan bisa mempercepat penetapan Situs Dusun Sade menjadi cagar budaya tahun ini," ujar Ihwan saat ditemui di Mataram, Jumat (4/9/2026).
Menurut Ihwan, penetapan status cagar budaya ini mendesak agar kawasan Dusun Adat Sade memiliki pelindungan kebudayaan yang kuat. Musibah kebakaran yang terjadi bulan lalu menjadi momentum untuk menata dan mengelola kawasan Sade menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya.