Mekanisme dan penetapan status darurat kekeringan dan kebakaran, Abul Chair menyampaikan Surat Keputusan (SK) Gubernur saat ini sedang dalam proses finalisasi. Ia meluruskan bahwa penetapan status tanggap darurat secara aturan memang memerlukan pemicu kejadian di lapangan.

"Status tanggap darurat itu memang harus dipicu oleh kejadian. Bencana non-alam termasuk di dalamnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," katanya.

Terkait dukungan Anggaran penanganan bencana kekeringan dan kebakaran, Pemprov NTB tengah menyusun skema pendanaan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) mencapai Rp 43 miliar pada APBD Perubahan 2026.

"Berapa yang dianggarkan? Mohon dukungannya, insya Allah ini semua untuk kemanfaatan masyarakat luas," tegasnya.

Berdasarkan data Sistem Peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan (SPARTAN) per 26 Agustus 2026, pemantauan satelit mengonfirmasi munculnya 23 titik panas (hotspot) yang tersebar di wilayah NTB.