Dengan tersedianya bantuan dalam jumlah cukup sesuai ketentuan itu, jika sewaktu-waktu terjadi bencana di suatu daerah, korbannya bisa dibantu dengan cepat, sehingga dapat mencegah terjadinya masalah sosial di lokasi bencana.

"Jika diketahui ada masyarakat mengalami banjir, tanah longsor dan bencana lainnya selama musim hujan bisa segera diberikan bantuan, sehingga dapat dicegah timbulnya masalah sosial seperti rawan pangan," ujarnya.