NADIKABAR.COM — Pemuda asal Bangli, IGAS (26), meminjam sepeda motor milik pacarnya, Komang SJ. Bukannya segera mengembalikan motor, IGAS justru diduga membawa kabur BPKB, sertifikat tanah, hingga cincin emas milik Jayanti. Total kerugian korban mencapai Rp 83 juta.

IGAS, warga Banjar Gancan, Kelurahan Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli, akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap di rumah pamannya di Banjar Gancan.

"Kami mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka berinsial IGAS, yang dilaporkan tangal 4 September 2026," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bangli Iptu Gede Gumiliarta kepada NadiKabar, Senin (7/9/2026).

Gumiliarta mengatakan pencurian dilakukan IGAS pada 18 Agustus 2026. Saat itu, IGAS meminjam sepeda motor Komang. Namun, hingga empat hari berlalu, motor Jayanti tak kunjung dikembalikan.

IGAS kemudian berdalih motor Komang sedang diperbaiki di bengkel. Komang lalu berinisiatif mengambil sepeda motornya di bengkel dealer empat hari kemudian. Namun, dia tidak dapat menemukan BPKB motornya.