NADIKABAR.COM — Seorang pemuda berinisial YN (22) di Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena diduga diam-diam merekam sepupunya saat sedang mandi. Aksi cabul itu terbongkar setelah videonya ditemukan di ponsel milik tersangka.
YN merupakan warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi yang ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan kasus itu terungkap pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ajibarang. Saat itu, seorang saksi yang berusia 19 tahun masuk ke kamar tersangka.
"Saksi kemudian melihat telepon seluler milik tersangka dalam kondisi aktif. Saat membuka perangkat tersebut, saksi menemukan rekaman video perempuan berusia 25 tahun (korban) yang sedang mandi," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).