NADIKABAR.COM — Pemuda berinisial SR (25), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak tetangganya. Aksi itu dilakukan tersangka lantaran kecanduan film porno.
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan menyebut bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (30/8/2026) lali, sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
"Korban masih berumur 2 tahun 4 bulan. Sedangkan tersangka merupakan tetangganya," jelas Didid dalam pers rilis Jumat (4/9/2026).
Menurut Didid, peristiwa bermula ketika korban bersama neneknya sedang berjalan kaki. Datanglah tersangka menghampiri, kemudian membawa korban ke rumahnya.