NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo. Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk 40 hari ke depan.
Dua tersangka yang diperpanjang masa penahanannya masing-masing berinisial S dan FS. Langkah itu dilakukan penyidik demi menuntaskan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemarin terhadap 2 tersangka yang sudah dilakukan penahanan, kami melakukan perpanjangan penahanan guna melengkapi dan menyiapkan berkas-berkas serta dokumen untuk penjilidan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan masing-masing tersangka diberikan selama 40 hari. Selain menyiapkan kelengkapan administrasi perkara, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah hal.
"Perpanjangan penahanan itu diberikan selama 40 hari ke depan, masing-masing untuk tersangka S dan tersangka FS," ujarnya.
Menurutnya, proses pemberkasan masih terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman sekaligus memvalidasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Untuk menyiapkan pemberkasan dan juga pendalaman beberapa hal, sembari mem-valid-kan dan menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara," jelasnya.