NADIKABAR.COM — Sejumlah barang bukti dari penggerebekan kasino di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, masih dititipkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Mapolres Sukoharjo. Dari pantauan NadiKabar, sejumlah yang dititipkan ada puluhan sepeda motor, dan meja permainan judi.
Sepeda motor tersebut terparkir di halaman parkir sisi selatan Polres Sukoharjo. Motor yang disita berbagai jenis, seperti matic, motor bebek, dan motor sport. Nampak garis polisi mengelilingi puluhan motor tersebut.
Sementara meja permainan judi yang ditunjukkan ialah jenis mesin tembak ikan. Mesin tembak ikan itu diletakkan di sebuah ruangan Reskrim, dan ditutup terpal biru. Nampak ada dua buah mesin tembak ikan berwarna kuning dan orange yang disita, serta dipasangi garis polisi.
Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV. Adapun barang bukti uang tunai yang diamankan sebesar Rp 1.048.273.000.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan Bareskrim menitipkan barang bukti yang berukuran besar. Sementara barang bukti berukuran kecil dibawa oleh tim Bareskrim Polri.
"(Barang bukti di Polres Sukoharjo) Semacam meja permainan, tabel kasir, dan lain sebagainya. Kita dititipin yang berat-berat, jadi yang kecil-kecil seperti HP dibawa ke Bareskrim," kata Anggaito kepada awak media di depan Kasino, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (31/8/2026).