NADIKABAR.COM — KPK menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK turut menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam perkara ini.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/99/2026).

Barang bukti uang ratusan miliar itu ditampilkan dalam sesi konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Uang-uang itu diperoleh penyidik dari sejumlah tersangka.