NADIKABAR.COM — Guru ngaji tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid di bawah umur di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, resmi ditahan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti dan keterangan saksi telah cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.
Pantauan NadiKabar, tersangka tampak mengenakan baju oranye khas tahanan. Ia juga mengenakan celana pendek dan sandal jepit. Tersangka tampak terus menunduk saat diperiksa penyidik.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan polisi, kemudian dilanjutkan dengan penahanan. Saat ini penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
"Tersangka sudah kami tahan, dan kami pastikan semua bukti cukup," jelas Kompol Lanang, Kamis (10/9/2026).
Lanang mengatakan, penyidik kini merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan tersebut merupakan tahap I dan nantinya berkas akan menunggu petunjuk dari JPU.