NADIKABAR.COM — rumah atau klaster berfasilitas mewah di Lapas Cibinong, Bogor, dibongkar setelah Komisi XIII DPR melakukan pengecekan. Sejumlah rumah terlihat sudah rata dengan tanah.
Pantauan NadiKabar, Rabu (30/9/2026), pukul 14.30 WIB, tampak pembongkaran rumah berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, masih berlangsung. Sejumlah bangunan sudah rata dengan tanah.
Satu unit alat berat terlihat merobohkan bangunan yang masih berdiri. Sejumlah petugas Lapas Cibinong tampak mengangkut barang-barang dari dalam rumah dan dikumpulkan di salah satu titik. Barang itu berupa TV, kasur, alat olahraga, hingga kompor.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR meminta agar klaster mewah yang ada dibongkar hari ini. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan tidak boleh ada pembedaan fasilitas terhadap narapidana.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," katanya saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9).
Sugiat mengatakan ada 10 bangunan yang menyalahi aturan. Selain itu, bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan.
"Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai," ucap dia.
Keberadaan klaster mewah ini terungkap setelah Ombudsman RI melakukan sidak. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong itu dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya.
"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan.
Rudi menyimpulkan ada penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Rudi menegaskan sanksinya berat atas pelanggaran tersebut.
"Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," tutur dia.