NADIKABAR.COM — Satreskrim bersama Satlantas Polres Sukabumi berhasil mengungkap praktik peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Dalam aksinya, pelaku menjual dokumen bodong tersebut seharga Rp 500 ribu per lembar.

Petugas menemukan sejumlah kejanggalan fisik pada kartu SIM hasil cetakan pelaku berinisial HS. Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan bahwa kesalahan paling fatal terletak pada penulisan instansi penerbit di kartu tersebut.

"Dari ciri-ciri awal yang kami dapati yaitu untuk SIM tersebut dari fisiknya tulisannya itu tertera Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi. Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut diduga kuat palsu," terang Hidayat, Kamis (27/8/2026).

Guna memperkuat bukti, Satlantas telah menyiapkan sampel dokumen resmi dari Satpas sebagai pembanding. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk mendatangkan saksi ahli forensik dokumen.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satreskrim untuk memeriksa data-data identitas dari nama-nama pemesan agar lebih valid, serta menyiapkan sampel pembanding ke Korlantas," tambahnya.