Petugas lapas yang berada di lokasi menyebut pembongkaran akan dilanjutkan sampai semua bangunan di klaster mewah dirobohkan. Pembongkaran akan dilanjutkan malam ini.

"Tetep dilanjut, pokoknya sampai semuanya dirobohin. Perintahnya kan begitu," kata petugas tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya.