"Empat orang apa lima orang gitu dobrak. Terus si korban sudah tergeletak dengan penuh luka bakar," tambahnya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10) pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok. Motifnya, pelaku kesal karena korban tak menjemput hingga pelaku berjalan sejauh 1 km. Pelaku tersulut emosi karena korban saat ditegur bermain ponsel.

Imbasnya, korban mengalami luka bakar 80 persen setelah dibakar pelaku dan masih dalam keadaan koma saat ini.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Terbaru, terungkap kalau nenek tersebut bukan nenek kandung korban. Pelaku merupakan ipar dari nenek korban.