"Senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman HAS (Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta), yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," kata Plt Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Dalam kasus ini, KPK membagi perkaranya dalam lima klaster. Dari suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga penerimaan rutin dari beberapa pihak.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Hamenang Wajar; Kalan BPK Jawa Tengah, Achmad Lutfi H Rahmatullah; dan pihak swasta PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.